UPTD 3 PAJAK DAERAH BPKPAD CILEGON
Many desktop publishing packages and web page editors now use Lorem Ipsum as their default model text, and a search.
Many desktop publishing packages and web page editors now use Lorem Ipsum as their default.
Lorem ipsum dolor sit amet, vim primis bonorum te. Libris expetenda liberavisse ne pro, pro eirmod volumus at.
Lorem ipsum dolor sit amet, vim primis bonorum te. Libris expetenda liberavisse ne pro, pro eirmod volumus at.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah III BPKPAD Kota Cilegon
Bismillahirrahmanirohim
Secara singkat kami sampaikan, dalam membantu dan menunjang Kepala Daerah melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus urusan keuangan serta menunjang kelancaraan fungsi dinas daerah dalam mewujudkan visi pembangunan kota cilegon tahun 2016-2021: “terwujudnya kota cilegon yang unggul dan sejahtera berbasis industri perdagangan dan jasa” pemerintah kota cilegon membentuk organisasi perangkat daerah BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) Kota Cilegon melalui Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Tantangan pelayanan pemerintah dalam melayani wajib pajak semakin dinamis oleh karena itu dibentuklah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) pada BPKPAD kota cilegon yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam bidang pelayanan pajak daerah pada BPKPAD Kota Cilegon.
Yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam bidang pelayanan pajak daerah pada BPKPAD Kota Cilegon melalui Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang kemudian mengalami beberapa penyesuaian untuk menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis operasional urusan penunjang Pemerintah Daerah di bidang tata usaha pelaksanaan keuangan daerah sehingga diperbaharui menjadi Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja UPTD Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah.
TUGAS
UPTD Pelayanan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan pajak daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , UPTD menyelenggarakan fungsi :
Many desktop publishing packages and web page editors now use Lorem Ipsum as their default model text, and a search for ‘lorem ipsum’ will uncover.
Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec.
Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec.
Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec.
Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec.
Lorem dolor sit amet, vim primis te. Libris liberavisse ne pro, pro eirmod volumus at.
Semua formulir yang berkaitan dengan Pajak dapat Anda download dari halaman download formulir
Digunakan apabila Anda belum memiliki SPPT PBB/baru akan mengajukan pembuatan SPPT PBB
Digunakan apabila anda ingin mengalihkan/mengganti nama/kepemilikan suatu objek pajak seluruhnya atau memecah sebagian objek pajaknya
Apabila Anda ingin merubah/memperbaiki/mengupdate data pada SPPT PBB namun masih atas nama wajib pajak yang sama
Digunakan apabila anda ingin mengajukan keberatan/pengurangan/penghapusan terhadap nilai ketetapan pajak pada SPPT PBB
The standard chunk of Lorem Ipsum used since the 1500s is reproduced below for those interested.
Dapat langsung menghubungi kami di nomor whatsapp atau di email kami.
Kami selalu berkomitmen untuk dapat lebih baik dalam pelayanan pajak daerah. Silakan turut serta dalam menilai kinerja kami melalui formulir online survey kepuasan masyarakat ini.
Kegiatan Ramadhan Berbagi UPTD PPD Wilayah III wujud nyata dari semangat kepedulian sosial yang tumbuh selama bulan Ramadhan yang bertujuan untuk Menumbuhkan empati dan rasa…
SelengkapnyaSurat Edaran Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun…
Selengkapnya“Character building” atau pembentukan karakter Yang bertujuan untuk pengembangan nilai-nilai, sikap, dan perilaku positif pada pegawai agar menjadi pribadi yang bermoral, bertanggung jawab, mampu bersosialisasi…
Selengkapnya