Mutasi Objek / Subjek
Persyaratan Mutasi Objek/Subjek
Massal
- Photocopy KTP
- Photocopy SPPT Induk / SPPT Sebelumnya
- Photocopy Bukti Kepemilikan Tanah
- Mengisi Form Permohonan Mutasi SPPT
- Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
- Lunas Pajak Terhutang
Individual
- Photocopy KTP
- Photocopy SPPT Induk / SPPT Sebelumnya
- Photocopy Bukti Kepemilikan Tanah
- Mengisi Form Permohonan Mutasi SPPT
- Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
- Lunas Pajak Terhutang
- Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan
- Surat Kuasa Bermaterai (Jika dikuasakan)
Perusahaan
- Photocopy KTP Direktur
- Photocopy SPPT Induk / SPPT Sebelumnya
- Photocopy Bukti Kepemilikan Tanah
- Mengisi Form Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru
- Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
- Fotocopy IMB
- NPWP Perusahaan
- Photocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Photocopy Site Plant
- Surat Kuasa Bermaterai (Jika dikuasakan)