UPTD 3 PAJAK DAERAH BPKPAD CILEGON

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah III

Many desktop publishing packages and web page editors now use Lorem Ipsum as their default model text, and a search.

dapatkan penawaran menarik sekarang!

Many desktop publishing packages and web page editors now use Lorem Ipsum as their default.

Mutasi Objek / Subjek

Persyaratan Mutasi Objek/Subjek

Massal

  1. Photocopy KTP
  2. Photocopy SPPT Induk / SPPT Sebelumnya
  3. Photocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Mengisi Form Permohonan Mutasi SPPT
  5. Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
  6. Lunas Pajak Terhutang

Individual

  1. Photocopy KTP
  2. Photocopy SPPT Induk / SPPT Sebelumnya
  3. Photocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Mengisi Form Permohonan Mutasi SPPT
  5. Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
  6. Lunas Pajak Terhutang
  7. Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan
  8. Surat Kuasa Bermaterai (Jika dikuasakan)

Perusahaan

  1. Photocopy KTP Direktur
  2. Photocopy SPPT Induk / SPPT Sebelumnya
  3. Photocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Mengisi Form Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru
  5. Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
  6. Fotocopy IMB
  7. NPWP Perusahaan
  8. Photocopy Akta Pendirian Perusahaan
  9. Photocopy Site Plant
  10. Surat Kuasa Bermaterai (Jika dikuasakan)