Objek Pajak Baru
Persyaratan Pendaftaran objek pajak baru
Massal
- Photocopy KTP
- Photocopy Bukti Kepemilikan Tanah
- Mengisi Form Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru
- Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
- Photocopy IMB (jika ada)
- Photocopy SPPT Tetangga
Individual
- Photocopy KTP
- Photocopy Bukti Kepemilikan Tanah
- Mengisi Form Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru
- Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
- Photocopy IMB (jika ada)
- Photocopy SPPT Tetangga
- Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan.
- Surat Kuasa Bermaterai
Perusahaan
- Photocopy KTP Direktur
- Photocopy Bukti Kepemilikan Tanah
- Mengisi Form Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru
- Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
- Fotocopy IMB
- NPWP Perusahaan
- Photocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Photocopy Site Plant
- Photocopy SPPT Tetangga
- Surat Kuasa Bermaterai (Jika dikuasakan)