Selayang Pandang UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah III BPKAD Kota Cilegon
BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM,
Secara singkat kami sampaikan, dalam membantu dan menunjang Kepala Daerah melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus urusan keuangan serta menunjang kelancaraan fungsi dinas daerah dalam mewujudkan visi pembangunan kota cilegon tahun 2016-2021: “terwujudnya kota cilegon yang unggul dan sejahtera berbasis industri perdagangan dan jasa” pemerintah kota cilegon membentuk organisasi perangkat daerah BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Cilegon melalui Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Tantangan pelayanan pemerintah dalam melayani wajib pajak semakin dinamis oleh karena itu dibentuklah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) pada BPKAD kota cilegon yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam bidang pelayanan pajak daerah pada BPKAD Kota Cilegon melalui Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang kemudian mengalami beberapa penyesuaian untuk menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis operasional urusan penunjang Pemerintah Daerah di bidang tata usaha pelaksanaan keuangan daerah sehingga diperbaharui menjadi Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja UPTD Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah.
TUGAS
UPTD Pelayanan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan pajak daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , UPTD menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan tugas teknis Badan dalam bidang pelayanan pajak daerah;
- evaluasi tugas teknis Badan dalam bidang pelayanan pajak daerah;dan
- pelaporan hasil tugas teknis Badan dalam bidang pelayanan pajak daerah.