Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2025
tentang Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, bahwa :
(1) Wali Kota memberikan pengurangan atas pokok ketetapan PBB-P2
kepada wajib pajak tertentu;
(2) Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu wajib pajak
yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 lebih dari
Rp.2.000.000 (dua juta rupiah);
(3) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dengan
ketentuan:
a. Diberikan sebesar 5% (lima persen) dari nilai ketetapan; dan
b. Pembayaran pokok pajak dilakukan secara sekaligus atau tidak
diangsur dan dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi optimalisasi Pendapatan Asli
Daerah dari sektor Pajak Daerah khususnya PBB-P2, dimohon kepada para
wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran PBB-P2 paling lambat pada
tanggal 20 Februari 2025.
